Selasa, 14 Februari 2012

Aryanto Sutadi Anggap Gratifikasi Wajar, Politisi PKS Bilang: "Memalukan!"

Senin, 28 November 2011 19:18 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Aryanto Sutadi dicecar anggota Komisi III DPR RI pada fit and proper test calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di gedung DPR, Senin (28/11).
Ini terkait pandangannya yang menganggap tak masalah bagi pejabat negara untuk menerima gratifikasi. Menurutnya, gratifiksai memiliki dua makna. Yaitu, murni korupsi dan bagian dari budaya bangsa.

‘’Saya tidak munafik. Gratifikasi sepanjang dulu belum diatur dalam undang-undang. Kalau dulu ada di KUHP dan tidak pernah ditegakkan. Itu kami anggap bagian dari budaya,’’ kata di hadapan anggota Komisi III DPR RI.

Indra dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menganggap ini sebagai masalah mendasar. ‘’Masak gratifikasi wajar? Saya tanya kalau sudah tak jabat apakah masih kasih? Dia bisa utang budi, padahal dia garda depan pmbrantasan korupsi.Mindset ini yang penting,’’ katanya.

Ia juga mempermasalahkan harta kekayaan Aryanto yang belum jelas. Apalagi, laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) yang ada di panitia seleksi (pansel) tercatat Rp 4,4 miliar. Sementara dari LHKPN yang dibuat untuk pencalonan tercatat Rp 5 miliar. Namun, dari data hasil penelusuran LHKPN justru Rp 8 miliar.

‘’Melakukan rekayasa LHKPN itu pidana, itu pemalsuan. Dia tidak patuh untuk melaporkan harta kekayaannya. Itu sanksi pidana. Apalagi sampai sekarang masih simpang siur, berapa sebenarnya harta kekayaan dia,’’ tambah Indra.

Menanggapi hal ini, Aryanto mengatakan, kalau ada kesulitan dalam mengisi LHKPN selama ini. Makanya, pendataan untuk harta kekayaan masih sulit dilakukan. Sayangnya, ia mengaku, tak mungkin berbicara secara terus terang mengenai harta kekayaan yang dimilikinya.
‘’Inilah kesulitan mengisi LHKPN. Tapi saya tidak mungkin bicara blak-blakan disini. Kalau mau diluruskan diluruskan lah,’’ papar dia.

Aryanto hanya mau menegaskan kalau sejak 2001 ia telah tiga kali mengisi LKHPN. Yaitu, ketika menjabat sebagai direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri pada 2001. Serta ketika menjabat sebagai salah satu deputi di Badan Pertanahan Negara 2011 lalu.

Redaktur: Stevy Maradona
Reporter: mansyur faqih

http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/11/11/28/lvde7i-aryanto-sutadi-anggap-gratifikasi-wajar-politisi-pks-bilang-memalukan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar