Selasa, 20 Maret 2012

Politisi PKS: Tolak Kenaikan Harga BBM!







TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Indra menolak kenaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi sebesar Rp1.500 per liter per April mendatang. Melihat data survei yang dilakukan LSI sebanyak 86,6 persen responden tidak setuju kenaikan BBM.

Analisa ini kata Indra rasanya sudah cukup representatif untuk menolak kebijakan pemerintah yang dianggap beberapa pihak sebagai kebijakan tak bertanggungjawab.

“Kami dari PKS sudah melihat potensi kenaikan minyak mentah dunia dari pergolakan politik dunia dari waktu ke waktu. Memang wajar setiap negara mencari antisipasi kenaikan yang sangat drastis. Untuk Indonesia sendiri belum tepat kiranya kenaikan BBM terjadi saat ini disaat pemerintah belum membenahi distribusi minyak yang baik dan transparan," ujar Indra kepada Tribunnews.com, Selasa(13/3/2012).

Indra mengatakan maraknya penjualan minyak Illegal ke luar negeri menjadi preseden buruk pemerintah di kala tiba-tiba harus menaikkan harga.

Apalagi, sejak tahun 2011 telah terjadi penyelundupan minyak di perbatasan Indonesia. Diantaranya penyelundupan minyak oleh Kapal MT Western KGT yang merupakan kapal berbendera Korea.

Jumlah muatan dalam kapal itu mencapai 788,67 kiloliter = 644,99 MT atau setara 4.899 Barel. Kemudian Bea Cukai Kalimantan Timur menangkap Kapal MT Concertina berbendera Indonesia.

"Seharusnya pemerintah harus mencegah dan menindak hal seperti ini terlebih dulu. Jangan ujug-ujug langsung menaikan BBM tanpa Koreksi diri, “ tegas Indra.

Indra menengarai korupsi di perminyakan sengaja ditutupi dan tidak digubris oleh pemerintah. Ia menegaskan dari sektor perminyakan, Indonesia bisa mensejahterakan rakyatnya, tanpa harus ada politik etis dengan subsidi silang dengan BLT.

Karena BLT adalah pekerjaan yang tidak mendidik untuk rakyat dan menimbulkan sifat pragmatis. Hal ini terlihat dari survey LSI bahwa rakyat tidak mau kenaikan BBM tetapi cinta BLT.

"Persoalan mendasar di Indonesia adalah kejadian Second policy yang akan menciptakan Proyek singkat. Contohnya adalah BLT yang dijadikan pencitraan awal oleh pemerintah SBY di periode awal. Hasilnya akan timbul mafia-mafia BLT yang berujung kepada Korupsi jatah rakyat. Makanya kebijakan BLT ini tidak populis lagi dan bisa menimbulkan masalah baru” kata Indra.

Lebih jauh dia menyatakan bahwa dengan kenaikan harga BBM akan berdampak sangat cepat terasa pada kenaikan harga bahan pokok dan kenaikan Cost produksi yang berujung pada gulung tikarnya perusahaan dan melakukan PHK terhadap ribuan tenaga kerja.

“Masalah sosial yang pasti akan timbul dari kenaikan BBM adalah tuntutan kehidupan yang tinggi baik itu individu dan perusahaan. Namun yang paling krusial adalah pHK yang menakutkan ribuan tenaga kerja terutama di kalangan Buruh. Ini yang harus di fikirkan pemerintah” ujar Indra.

Indra menilai Pengangguran yang tinggi akan menyebabkan masalah sosial bagi masyarakat. Tenaga Kerja terutama buruh akan kesulitan memenuhi kehidupan dengan standar biaya yang sangat tinggi. Hal itu akan berujung kepada tindak kriminalitas baru.

Oleh karenanya, tegas Indra, pemerintah harus berfikir dan menganalisa ribuan kali untuk menaikan BBM.

"Kami dari PKS sudah memberikan solusi yang jelas melalui kolega-kolega saya di komisi VII untuk melakukan diversifikasi , penambahan cadangan minyak bumi dan mengawasi kebijakan distribusi minyak seperti PSO pada angkutan umum. Terpenting adalah mencegah dan menindak mafia minyak yang meraup keuntungan besar dari korupsi di perminyakan” pungkasnya.


Penulis: Srihandriatmo Malau | Editor: Willy Widianto


http://www.tribunnews.com/2012/03/13/politisi-pks-tolak-kenaikan-harga-bbm/

Kamis, 08 Maret 2012

Komisi III Belajar 'Korupsi' ke Luar Negeri


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Komisi III DPR melakukan kunjungan kerja ke beberapa negara. Kali ini, kunjungan itu dilakukan dengan alasan mencari masukan terkait revisi Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan informasi yang didapat Republika, ada empat negara yang menjadi kunjungan komisi yang mengurusi bidang hukum tersebut. Yaitu, Prancis, Jerman, Hong Kong, dan Korea Selatan.

Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman mengatakan, kunker ke Prancis dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin. "Itu sudah berangkat Minggu (4/3) lalu. Tujuannya mencari  masukan untuk undang-undang KPK. Kunjungan kerja ini penting," ujar dia di gedung DPR, Selasa (6/3).

Rombongan berikutnya, dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III, Tjatur Sapto Edy dengan tujuan Hongkong dan Korea Selatan. Hanya saja, waktu keberangkatan untuk tujuan ini belum ditentukan.

Setiap rombongan berjumlah 11 orang. Terdiri dari sembilan orang dari perwakilan fraksi, satu unsur pimpinan komisi, dan satu staf secretariat Komisi III.

Ditemui di gedung DPR, Selasa (6/3), Indra dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengaku menjadi salah satu anggota rombongan kedua kedua di bawah pimpinan Tjatur.

Ia mengatakan, memilih Hongkong karena melihat negara ini memiliki pengalaman menarik seputar pemberantasan korupsi. "Negara ini harus diapresiasi karena menjadi benchmark untuk KPK. Mereka bisa memberantas korupsi dengan cepat, punya infrastruktur kuat, dan penyidik independen. Itu yang kita ingin lihat, bagaimana hubungan dan maneuver mereka," kata dia.

Apalagi, jelasnya, Hongkong juga memiliki sejarah pertentangan lembaga antikorupsi dengan kepolisian. Ini mirip dengan yang terjadi di Indonesia. Yaitu adanya gesekan yang menurutnya merupakan hal wajar jika berbicara mengenai penegakan korupsi di sebuah negara.

"Itu poin penting KPK. Yaitu, menjadikan penegak hukum fokus KPK. Kalau tidak, bagaimana penegakan korupsi bisa berjalan. Makanya saya serius ingin ke Hongkong," papar dia.

Hal lainnya, juga terkait dengan masukan untuk keberadaan penyidik independen. Hongkong, katanya, memiliki jumlah penyidik independen yang banyak. Berbeda dengan Indonesia yang masih diisi oleh penyidik dari kepolisian dan kejaksaan.

Menurutnya, ada empat isu krusial yang akan dibahas terkait dengan pembahasan RUU KPK. Yaitu, isu penyadapan, fungsi penyidikan dan penuntutan, pembentukan dewan pengawas KPK, dan isu SP3 (surat perintah penghentian penyidikan).

"Yang saya lihat, penyadapan itu yang akan sengit. Karena filosofi KPK itu extraordinary crime. Kenapa kemudian harus ijin dulu kalau mau menyadap. Kalau begitu, bisa bocor. Makanya, upaya ijin untuk penyadapan itu lebih ke upaya untuk melemahkan KPK," tegas dia.
Redaktur: Hafidz Muftisany
Reporter: Mansyur Faqih
 

Sepuluh Anggota DPR Jamin Penangguhan Aldi

Metrotvnews.com

Minggu, 4 Maret 2012 20:19 WIB


Metrotvnews.com, Jakarta: Sebanyak 10 anggota DPR menjaminkan diri untuk mengajukan penangguhan penahanan Bernaldi Kadir Djemat alias Aldi, terkait kasus perbuatan tak menyenangkan terhadap Bupati Tanjung Jabung, Jambi, Zumi Zola.

"Pihak kepolisian tak perlu khawatir Aldi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Apalagi ada 10 anggota DPR ikut memberikan jaminan penangguhan penahanan ke Polres Jakarta Selatan," kata pengacara Aldi, Aldi Humphrey Djemat di Jakarta, Ahad (4/3).

Anggota DPR yang menjaminkan penangguhan penahanan Aldi, yakni Bambang Soesatyo, Dodi Reza Alex Noerdin dari Fraksi Golkar, kemudian Ruhut Sitompul, Suhartono Wijaya, Edi Ramli Sitanggang (Fraksi Partai Demokrat).

Ada pula Sayed Muhammad Mullady, Adisatrya Suryo Sulisto dari Fraksi PDIP, Indra dari Fraksi PKS dan Chandra Tirta Wijaya dari Fraksi PAN.

Humphrey menduga penahanan Aldi didasari adanya tekanan terhadap penyidik kepolisian dari pihak tertentu. Tim pengacara Aldi telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kliennya kepada Polres Metro Jakarta Selatan.

Humprey menyatakan Aldi tidak akan mempersulit proses hukum yang sedang berjalan dan penyidik harus mempertimbangkan faktor kemanusiaan. Pasalnya, Aldi sebagai bapak seorang anak balita yang masih membutuhkan bimbingan dan kasih sayang, karena ibu anak tersebut tidak lagi memperhatikan dan tidak bertanggung jawab.

Ayah Aldi, Abdul Kadir Djemat, bersama puluhan sahabat Aldi, baik dari kalangan artis dan pengusaha, juga ikut memberikan jaminan penangguhan penahanan.

Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo menuturkan kasus yang menjerat Aldi bukan tindak pidana berat dan ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun. Bambang berharap penyidik obyektif dan tidak berlebihan menangani kasus Aldi.

Anggota Polres Metro Jakarta Selatan menahan Aldi sejak 8 Februari 2012, terkait kasus perbuatan tidak menyenangkan terhadap Zumi Zola. Aldi melaporkan istrinya, Peni Farnita Saputri dan Zumi Zola kepada Polda Metro Jaya, atas dugaan tindak pidana perzinahan.(Ant/ICH)


Bebaskan 3 Pencuri Kayu, DPR Siap Ganti Rugi

RRI.CO.ID

Sabtu , 03 Maret 2012 20:02:56

KBRN,Jakarta: Anggota DPR-RI dari Fraksi PKS, Indra, siap memberi ganti rugi kepada Perhutani Garut agar tiga pencuri kayu pinus dibebaskan.
Aksi pencurian dua batang pinus dilakukan tiga warga untuk dijual agar dapat membeli beras.  Menurut Indra, selain untuk membeli beras, para pencuri juga telah meminta maaf kepada Perhutani.
Menurut anggota Komisi III DPR-RI itu, pembebasan para pencuri kayu pinus itu karena alasan kemanusiaan. Karena itu, Perhutani seharusnya bijak dalam menyikapi kasus tersebut. . 2 Batang pinus itu dahan yang tumbang. Pelaku pun berniat menjualnya senilai Rp 200 ribu. Kemudian juga, ketiga pelaku yang sudah ditahan seminggu di Polres Garut, yakni tulang punggung keluarga.
"Anggap saja kayu yang tumbang itu CSR bagi masyarakat sekitar. Jadi kalau kasus ini diteruskan dan mereka tidak dibebaskan, maka ini bentuk ke lebayan dari polisi dan Perhutani," jelas Indra.
Parapelaku pencurian masing-masing SA, YS dan ON kini ditahan di Polres Garut Jawa Barat. Aparat kepolisian diharapkan benar-benra serius untuk menegakkan hukum dan tidak pandang bulu seperti menangkap para penguasa pelaku Ilegal loging  yang marak terjadi.
Kondisi tersebut seperti terjadi diKalimantan, Riau dan Jambi sehingga tidak hanya berani menegakkan hukum kepada masyarakat miskin dan lemah.
"Lihat saja diKalimantan, Riau, dan Jambi. Jangan hanya beraninya sama rakyat miskin dan lemah," tuturnya.

Oleh : Nata Dwiharso 
(Editor : Agus K Supono)

http://rri.co.id/index.php/detailberita/detail/11218

Selasa, 06 Maret 2012

Jaksa Sistoyo Dibacok, Akumulasi Frustasi Masyarakat


DETIK.COM
Muhamad Arif - detikNews
Kamis, 01/03/2012 09:11 WIB


Jakarta Pembacokan pada jaksa non-aktif Sistoyo dinilai sebagai bentuk akumulasi kefrustasian masyarakat terhadap penegakan hukum. Peristiwa ini merupakan pelajaran besar bagi instansi penegak hukum.

"Walaupun ini Eigenrichting atau main hakim sendiri namun ekspresinya sudah menorehkan kegeraman terhadap Jaksa penerima suap seakan-akan tidak jera juga dengan beberapa kasus korupsi di kejaksaan beberapa waktu lalu mulai jaksa urip sampai cyrus," ucap Indra dari Komisi III FPKS DPR RI dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (29/2/2012).

Menurut dia, kelemahan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi makin diperparah dengan kelakuannya yang beradaptasi menjadi pelaku korupsi seutuhnya. Hal ini terlihat di beberapa instansi penegak hukum, terutama kejaksaan yang seharusnya menjadi pembela rakyat.

"Harapan besar masyarakat terhadap kepastian dan pemberian keadilan oleh penegak hukum dikhianati serta merta oleh aparat. Inilah kejadian terhadap Jaksa Sistoyo. Mungkin inilah sebuah bentuk voice yang ditorehkan oleh masyarakat," paparnya.

Indra mengharapkan agar reformasi di kejaksaan betul-betul dituntaskan dengan kesadaran dan memahami arti penting pengayoman terhadap masyarakat. Selayaknya logo kejaksaan dengan pisau, yang menghunus ke atas terhadap koruptor, dan seimbang dalam menyebarkan keadilan seperti timbangan yang tidak berat sebelah.


Penusukan Jaksa Sistoyo terjadi usai sidang pembacaan eksepsi. Jaksa Sistoyo saat itu tengah memberi keterangan kepada wartawan. Saat senjata tajam dihunuskan pria tidak dikenal itu, Jaksa Sistoyo tak sempat menghindar.

Akibat penusukan, Jaksa Sistoyo mengalami luka di kening. Petugas pun bergegas membawanya ke RS.

Sementara itu sang pria tidak dikenal dibekuk petugas kepolisian. Sang pria kemudian dibawa ke Polsek Bandung Wetan untuk diinterogasi.

(rif/vit)



http://news.detik.com/read/2012/03/01/091136/1855101/10/jaksa-sistoyo-dibacok-akumulasi-frustasi-masyarakat?nd992203605

Tahan 3 Pencuri Batang Pinus Senilai Rp 200 Ribu, Polisi Diminta Adil



DETIK.COM


Indra Subagja - detikNews
Sabtu, 03/03/2012 17:02 WIB
Jakarta Tindakan kepolisian yang menahan 3 pencuri batang pinus di Garut, Jawa Barat dikritik. Semestinya polisi bisa berlaku adil. Para pelaku sudah meminta maaf kepada Perhutani dan mengaku menyesal. Apalagi, kayu senilai Rp 200 ribu itu mereka mencuri guna membeli beras.

"Masak cuma memanfaatkan 2 batang pinus yang sudah tumbang dan terbuang ditangkap. Harusnya Polri menangkap para pembalak liar yang mencuri jutaan ton kayu di hutan lindung," kata anggota Komisi III DPR Indra saat dikonfirmasi, Sabtu (3/3/2012).


Politisi PKS ini menjelaskan, saat ini negitu banyak kasus illegal loging yang tidak jelas penanganannya. Selain itu juga, polisi harus mengadopsi semangat Perma 02/2012 tentang Tindak Pidana Ringan.


"Jangan kasus kayak gini, pelakunya ditahan. Apalagi saya sangat yakin mereka memanfaatkan pinus tersebut hanya untuk mendapatkan sesuap nasi. Namun para pengusaha yang melakukan pencurian kayu di hutan-hutan kita yang merugikan negara miliaran rupiah bisa bebas bergerak dibiarkan," jelas Indra.


Indra mengusulkan, kalau pun Polres Garut mendapatkan laporan dari Perhutani seharusnya hal ini bisa diselesaikan dengan musyawarah.


"Dan kalau memang terpaksa harus diproses, maka jangan ditahan. Saya yakin kalau semangat penegakkan hukum mengedepankan kepatutan dan rasa keadilan hal ini tidak perlu terjadi. Apakah Perhutani enggak mau berdamai? kan yang dimanfaatkan masyarakat hanya kayu yang sudah tumbang," jelasnya.

Sa (35) dan 2 rekannya Ys (22) dan On (39) sudah seminggu meringkuk di Polres Garut. Ketiganya tulang punggung keluarga, memiliki anak dan istri. Mereka ditahan atas dugaan pencurian kayu senilai Rp 200 ribu di hutan milik Perhutani.


http://news.detik.com/read/2012/03/03/170258/1857148/10/tahan-3-pencuri-batang-pinus-senilai-rp-200-ribu-polisi-diminta-adil?9911012

Anggota DPR Siap Ganti Rugi Perhutani Agar 3 Pencuri Kayu Pinus Bebas


Indra Subagja - detikNews
Sabtu, 03/03/2012 17:13 WIB


 Jakarta Anggota DPR dari FPKS Indra siap memberi ganti rugi kepada Perhutani Garut agar 3 pencuri kayu pinus bebas. Indra melihat alasan kemanusiaan. 2 Batang pinus itu dicuri guna dijual untuk membeli beras. Para pencuri juga sudah meminta maaf dan menyesal.

"Kalau perlu saya siap untuk menggantian kerugian Perhutani atas pemanfaatan kayu pinus tersebut," jelas Indra, Sabtu (3/3/2012).


Anggota Komisi III ini menyarankan, sebaikanya Perhutani bisa bijak. 2 Batang pinus itu dahan yang tumbang. Pelaku pun berniat menjualnya senilai Rp 200 ribu. Kemudian juga, ketiga pelaku yang sudah ditahan seminggu di Polres Garut, yakni Sa (35), Ys (22), dan On (39) tulang punggung keluarga.


"Anggap saja kayu yang tumbang itu CSR bagi masyarakat sekitar. Jadi kalau kasus ini diteruskan dan mereka tidak dibebaskan, maka ini bentuk ke lebayan dari polisi dan Perhutani," jelas Indra.

Indra mewanti-wanti, bila polisi benar-benar serius menegakkan hukum dan tidak pandang bulu, maka kepolisian diminta menangkap para penguasa pelaku illegal loging yang marak terjadi.

"Lihat saja di Kalimantan, Riau, dan Jambi. Jangan hanya beraninya sama rakyat miskin dan lemah," tuturnya.

(ndr/aan)

http://news.detik.com/read/2012/03/03/171348/1857155/10/anggota-dpr-siap-ganti-rugi-perhutani-agar-3-pencuri-kayu-pinus-bebas?nd992203605

KPK Dinilai Masih Kurang Awasi Koruspsi di Sektor Pajak


Senin , 05 Maret 2012 07:02:23


KBRN, Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai masih lalai dalam mengawasi indikasi korupsi yang dapat mengurangi pendapatan negara dari sektor pajak. Kelalaian tersebut dibuktikan dengan adanya pengungkapan dugaan korupsi pada kasus Dana Widyatmika, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak oleh pihak kejaksaan.
Hal itu diungkapkan anggota Komisi III DPR-RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Indra. Untuk itu, agar ke depannya pengawasan KPK lebih kuat hingga ke semua lini dan daerah, maka KPK harus mempererat kerjasama dengan kejaksaan serta memberikan supervisi kepada kejaksaan di daerah guna mengusut kasus korupsi di daerah. 
"Kejaksaan menjadikan Dana Widyatmika dari kasus Gayus Jilid II, itu verminan bahwa KPK kurang optimal dalam menuntaskan kasus Gayus. Sebab, Gayus itu merupakan pintu masuk dari persoalan korupsi yang begitu banyak di tanah Air," tegas Indra.
Selain itu, lanjut Indra, KPK harus terus didesak untuk mengembangkan prioritas kasus korupsi yang ditangganinya. Salah satunya indikasi korupsi yang jarang disentuh oleh KPK yakni sektor pertambangan dan kehutanan. Kerentanan dimaksud terkait ketidakjujuran pelaku usaha tambang dan hutan, yang nantinya berimbas pada pendapatan negara dari sektor pajak. (Heri.F/Mandala)
(Editor : Heri Firmansyah)


http://rri.co.id/index.php/detailberita/detail/11301

Senin, 05 Maret 2012

KPK Harus Tindaklanjuti Indikasi Korupsi Proyek Universitas



Kamis , 01 Maret 2012 19:33:44

Oleh : Dodik Sety

 

KBRN, Padang : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengembangkan dan menindaklanjuti dugaan kasus korupsi pada sejumlah proyek Universitas di Indonesia yang pernah disebut-sebut Nazaruddin-terdakwa korupsi Wisma Atlet, salah satunya proyek di Universitas Andalas Padang.
Seusai menjadi pembicara dalam diskusi membahas penyelesaian kasus korupsi di Unand Padang Kamis (1/3), Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Indra mengatakan, dugaan korupsi proyek di Universitas Andalas tersebut harus dibongkar, karena informasi tersebut telah menjadi konsumsi publik, dan harus dibuktikan kepastiannya.
Menurutnya, jika KPK tidak mampu menindaklanjuti dugaan kasus korupsi di Universitas karena keterbatasan personil, KPK harus mensupervisi Kejaksaan di daerah untuk mengambil alih kasus dimaksud.
“KPK harus ungkap tuntas dugaan korup proyek Universitas seperti dibuka Nazar, diantaranya Unand, Saya sebagai alumni Unand juga gelisah. Kita tahu KPK memiliki keterbatasan penyidik untuk menuju daerah, tapi bisa kalau KPK mensupervisi kejaksaan, biar kejaksaan yang melanjutkan, kalau terbukti ya Unand harus bercermin dan memperbaiki, kalau tidak kan jelas,” ungkap Indra.
Lebih lanjut Anggota DPR RI Komisi III Indra mengakui, saat ini personil penyidik KPK masih terbatas sehingga belum mampu menanggani kasus-kasus korupsi hingga ke daerah. Untuk itu, dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama KPK senin lalu, pihaknya telah menyuarakan perlunya penambahan jumlah penyidik KPK dengan klasifikasi independen, tidak direkrut dari Kejaksaan maupun Kepolisian, sehingga lebih berani mengungkap kasus yang mungkin berkaitan dengan instansi hukum sekalipun.
“Dalam rapat kerja dengan KPK Senin lau, saya suarakan diantaranya penyidik KPK Independen, itu sudah jadi komitmen Bambang Wijoyanto, Abraham Samad waktu mereka Fit And Propertes, kenapa belum terealisasi. Penyidik Independen bisa lebih berani nantinya,” tegas Indra.
Untuk merealisasikan penyidik KPK yang independent, menurut INDRA, Pemerintah bersama DPR RI juga harus berkomitmen mendukungnya dengan penyediaan anggaran. (Dodik S/WDA)
(Editor : Waddi Armi)


Komisi III DPR RI : Keterlibatan UNAND Masih dalam Tahap Penyelidikan


Jumat, 02 Maret 2012 11:06 

 Padang, Indowarta

Keterlibatan kampus Universitas Andalas Padang, yang digadang-gadang dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Nazaruddin, Angelina Sondakh dan anak buah M. Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang, menerima anggaran pembangunan gedung farmasi menurut Anggota Komisi III DPR RI, Indra, SH, MH, semuanya masih dalam penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ditemui usai seminar nasional bertajuk “Gerakan Sumbar Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)”, yang digelar BEM-KM Unand (01/03), Politisi F-PKS yang juga alumni Universitas Andalas tersebut mengatakan, keterlibatan kampus Unand yang disebut menerima anggaran pembangunan gedung farmasi masih perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ungkap Indra.
“Namun yang pasti, kampus seharusnya steril dari praktek korupsi. Dan apabila hal tersebut terbukti benar, saya sebagai alumni merasa tercambuk dan tergerak untuk memberantas praktek korupsi yang ada di kampus Unand yang saya cintai” tuturnya. 
Indra menambahkan, masalah korupsi yang terjadi di legislatif dan eksekutif baik pusat maupun daerah, hal ini disebabkan karena untuk mendapatkan jabatan juga memerlukan uang. Namun demikian, tidak semua pejabat tersebut terlibat korupsi, karena masih banyak orang-orang yang jujur. Untuk menghentikan budaya korupsi harus ada kesadaran dari diri sendiri, imbuhnya (IF)

http://www.indowarta.com/index.php?option=com_content&view=article&id=14511:komisi-iii-dpr-ri--keterlibatan-unand-masih-dalam-tahap-penyelidikan&catid=131:sumatera-barat&Itemid=376

KPK Diminta Tak Hanya Jerat Anggota DPR


Senin, 27 Februari 2012 | 14:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak hanya menjerat anggota Dewan Perwakilan Rakyat terkait kasus korupsi anggaran negara. Pasalnya, penyimpangan penggunaan anggaran diyakini juga terjadi di Kementerian.
"Anggaran yang menentukan tidak hanya DPR. Pemerintah juga ikut menentukan. Diproses dong. Dibuka sama-sama. Jangan hanya sandera orang (DPR)," kata Ahmad Yani, anggota Komisi III dari Fraksi PPP saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III di Komplek DPR, Senin (27/2/2012).
Seperti diketahui, pimpinan DPR baru menggelar rapat konsultasi dengan pimpinan lembaga penegak hukum yakni Kepolisian, KPK, dan Kejaksaan. Rapat itu digelar setelah anggota Dewan terus terjerat kasus korupsi. Terakhir, politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh dan politisi PAN Wa Ode Nurhayati ditetapkan tersangka oleh KPK.
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Trimedya Panjaitan mengatakan, saat ini partai politik mendapat penilaian buruk oleh publik yakni sebagai bunker koruptor. Untuk itu, ia meminta agar KPK membantu merubah citra DPR dan parpol.
"Bantu lah kami melakukan upaya pencegahan. Saya kira semua parpol ingin berbuat sesuatu untuk bangsa. Jadi jangan kemudian parpol dilihat terus dalam frame yang negatif," kata Trimedya.
Indra dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera meminta kedepannya KPK juga memantau praktik korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum di intitusi lain. Pasalnya, tidak mungkin korupsi bisa diberantas jika masih ada oknum-oknum di intitusi penegak hukum.
Jika melihat latar belakang seluruh pimpinan KPK jilid III, kata dia, pasti mengetahui prilaku aparat penegak hukum selama ini. 


Icha Rastika | Tri Wahono |


Komisi III DPR Pertanyakan Kasus Hutan di Riau


MediaIndonesia.com

JAKARTA--MICOM: Komisi III DPR mempertanyakan tindak lanjut kasus korupsi kehutanan di Riau yang diduga melibatkan Gubernur Riau Rusli Zainal. Kasus yang ditangani KPK sejak 2009 ini terkait dengan penerbitan surat rancangan kerja terpadu (RKT) kepada beberapa perusahaan pengelolaan hutan. Izin ini merupakan syarat untuk memeroleh izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman (IUPHHK-HT) yang dikeluarkan Bupati Siak.

"Saya menagih kasus Rusli Zainal, ada triliunan rupiah dalam kasus itu. KPK sudah sejak 2009 memanggil Rusli sebagai saksi, ini sudah tiga tahun tidak ada proses yang jelas," ujar anggota Komisi III dari Fraksi PKS M Indra, Senin (27/2).

KPK sendiri sudah menjebloskan Bupati Siak Arwin AS ke dalam penjara terkait kasus ini.

“Salah satu bupati sudah dijebloskan, sampai sekarang tidak ada kejelasan status di KPK. Jangan menyandera orang, kalau bersalah diproses. Kalau tidak, ya dijelaskan,” ujarnya. (Wta/OL-10) 1.     

Minggu, 04 Maret 2012

BSD Terindikasi Palsukan Akta Jual - Beli

Tanggerangnews.com

 

Warga melakukan aksi kubur diri.
Selasa, 21 Februari 2012 | 19:04 WIB

TANGERANG
-Pengembang perumahan BSD terindikasi memalsukan akta jual - beli. Hal itu terkait sengketa tanah di Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, milik ahli waris Maat bin Saran.

"Berdasarkan keterangan pihak ahli waris kepada saya, pada tahun 1983 pemilik tanah yaitu Janaan, telah meninggal dunia. Sementara BSD mengatakan tanah itu dibeli tahun 1984. Pertanyaan saya, BSD beli sama siapa?" ucap Indra, anggota Komisi III DPR RI, yang mengunjungi para ahli waris, Selasa (21/2).

Menurut kader PKS itu, keterangan pihak BSD bahwa telah membli tanah itu pada 1984, patut dipertanyakan. Karena berdasarkan fakta yang ada, empunya lahan meninggal setahun sebelumnya. "Fakta ini memperkuat adanya indikasi manipulasi, atau pemalsuan tanda tangan. Ini harus diselidiki," ucap Indra, yang merupakan dapil Tangerang.

Karena itu kata Indra, dia meminta BSD untuk menghentikan sejenak pembangunan di atas tanah yang disengketakan itu. "Jangan ada pengerjaan proyek itu. Karena tanah berada pada status quo," tegasnya.

Indra sendiri sedang berupaya melobi pimpinan Komisi III DPR RI, untuk menjadikan masalah sengketa tanah ini sebagai isu komisi. "Saya ingin digelar rapat dengar pendapat umum untuk masalah ini," ucapnya.

Sementara itu, Lia Angraeni, putri almarhum Maat bin Saran, mengatakan pihaknya tidak terima atas tuduhan BSD bahwa pihaknya memiliki surat bodong alias palsu.

"Yang memalsukan itu justru mereka. Saya akan tuntut BSD telah menuding sembarangan," ucapnya.

Seperti diketahui, pihak Sinarmas Land, pengembang BSD, menyatakan pihaknya sudah membeli tanah itu sejak 1984. Pihaknya juga menegaskan lahan yang dikembangkan sah milik BSD. Karena itu jika ada pihak yang mempermasalahkan, BSD mempersilahkan menggugat lewat jalur hukum.(DRA)  
photo by: rangga