Sabtu, 03 Maret 2012

BSD Dinilai Lakukan Konspirasi


Indopos.co.id


JAKARTA- Komisi III DPR RI menilai telah terjadi konspirasi antara pihak pengembang, PT BSD Tbk dengan oknum penegak hukum dalam kasus dugaan penyerobotan lahan di Desa Lengkong Kulon, Pagedangan, Tangerang Selatan. Bahkan, politisi Senayan juga menduga telah terjadi pengadilan sesat dalam kasus tersebut.
Anggota Komisi III DPR, Indra mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan ketidakhadiran manajemen PT BSD Tbk selaku pengembang perumahan Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan, Banten dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). "Kita sudah mengundang, dan mereka (BSD, Red) minta ditunda hingga pekan depan," kata Indra usai RDP dengan ahli waris lahan dan pihak Lembaga Pemasyakatan (Lapas) Tangerang, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/2).
Politisi PKS ini menjelaskan alasan penggelar RDP. "Kenapa ini mendadak? Karena persoalan ini sangat krusial. Orang sudah mengubur diri itu sudah sebuah bentuk kefrustasian," ujarnya. Menurut Indra, semakin kuat dugaan Komisi I jika dalam kasus ini ada indikasi pemalsuan. Djanaan Satu selaku pemilik lahan sudah meninggal dunia pada tahun 1983.
"Kok ada bisa ada tanda tangannya di akte jual beli pada tahun 1984. Ini akte jual beli aspal (asli tapi palsu, Red). Indikasinya kuat, BSD kan mengatakan dia sudah membeli secara sah tahun 1984. Padahal pemiliknya meninggal tahun 1983.
Nggak logis dong, masa mayat bisa tanda tangan," beber anggota DPR dari dapil Banten III ini. Dia menambahkan, keluarga Djanaan yang merasa itu tanahnya, tetapi kemudian dipasangi plang oleh BSD, merasa tidak terima, lalu dicabut. "Tapi lantas dipidanakan. Ini sikap kesewenang-wenangan dan arogansi. Saya lihat, ada konspirasi besar dari pengembang besar dalam hal ini BSD dengan oknum aparat untuk menekan rakyat kecil.
Dengan cara mempidanakan, mengkriminalisasi, sehingga mereka berpikir ada efek jera. Tapi, saya ingin katakan, sebagai wakil rakyat, saya ingin kawal kasus ini sampai selesai, BSD harus bertanggung jawab, baik secara perdata maupun pidana," paparnya. Dilanjutkannya, Maat, salah seorang ahli waris lahan bersama tiga saudaranya yang mencabut plang, meyakini kalau itu tanahnya.
"Indikasi ada konspirasi sangat jelas. Orang diciduk tanpa ada proses penyelidikan, dan yang menyiduk adalah jaksa. Belum ada proses dari kepolisian, jaksa sudah menyiduk. Dan hari itu pun disidang di pengadilan. Serta diputus hari itu juga," tukasnya. Indra melihat ada beberapa keganjilan, pertama disebutkan kalau Maat menjadi tahanan kota, tapi akutualnya dia di penjara.
"Kedua, persidangan sesat. Sehari bisa memvonis. Pada saat itu, ketua PN Tangerang adalah Hatta Ali (sekarang Ketua Mahkamah Agung, Red)," tegasnya. Komisi III, kata Indra, akan kembali mengagendakan RDP ulang dengan menghadirkan BSD dan pihak terkait, seperti kejaksaan, pengadilan negeri, kepolisian, maupun Lapas.
"Harapan saya sebagai wakil dari dapil 3, ini bisa dicarikan win-win solution kalau BSD punya itikad baik," tandasnya.Namun, lanjut Indra, Komisi III dalam hal ini belum akan memanggil Hatta Ali. "Karena dia saat itu hanya Ketua PN, dan tidak bertindak sebagai hakim. Serta, berkas tentang perkaranya juga ada di PN Tangerang," pungkasnya. (yay)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar