Metrotvnews.com
Minggu, 4 Maret 2012 20:19 WIB
Metrotvnews.com, Jakarta: Sebanyak 10 anggota DPR
menjaminkan diri untuk mengajukan penangguhan penahanan Bernaldi Kadir
Djemat alias Aldi, terkait kasus perbuatan tak menyenangkan terhadap
Bupati Tanjung Jabung, Jambi, Zumi Zola.
"Pihak kepolisian tak perlu khawatir Aldi melarikan diri atau
menghilangkan barang bukti. Apalagi ada 10 anggota DPR ikut memberikan
jaminan penangguhan penahanan ke Polres Jakarta Selatan," kata pengacara
Aldi, Aldi Humphrey Djemat di Jakarta, Ahad (4/3).
Anggota DPR yang menjaminkan penangguhan penahanan Aldi, yakni Bambang
Soesatyo, Dodi Reza Alex Noerdin dari Fraksi Golkar, kemudian Ruhut
Sitompul, Suhartono Wijaya, Edi Ramli Sitanggang (Fraksi Partai
Demokrat).
Ada pula Sayed Muhammad Mullady, Adisatrya Suryo Sulisto dari Fraksi
PDIP, Indra dari Fraksi PKS dan Chandra Tirta Wijaya dari Fraksi PAN.
Humphrey menduga penahanan Aldi didasari adanya tekanan terhadap
penyidik kepolisian dari pihak tertentu. Tim pengacara Aldi telah
mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kliennya kepada Polres
Metro Jakarta Selatan.
Humprey menyatakan Aldi tidak akan mempersulit proses hukum yang sedang
berjalan dan penyidik harus mempertimbangkan faktor kemanusiaan.
Pasalnya, Aldi sebagai bapak seorang anak balita yang masih membutuhkan
bimbingan dan kasih sayang, karena ibu anak tersebut tidak lagi
memperhatikan dan tidak bertanggung jawab.
Ayah Aldi, Abdul Kadir Djemat, bersama puluhan sahabat Aldi, baik dari
kalangan artis dan pengusaha, juga ikut memberikan jaminan penangguhan
penahanan.
Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo menuturkan kasus yang menjerat
Aldi bukan tindak pidana berat dan ancaman hukumannya tidak lebih dari
lima tahun. Bambang berharap penyidik obyektif dan tidak berlebihan
menangani kasus Aldi.
Anggota Polres Metro Jakarta Selatan menahan Aldi sejak 8 Februari 2012,
terkait kasus perbuatan tidak menyenangkan terhadap Zumi Zola. Aldi
melaporkan istrinya, Peni Farnita Saputri dan Zumi Zola kepada Polda
Metro Jaya, atas dugaan tindak pidana perzinahan.(Ant/ICH)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar