Kamis, 08 Maret 2012

Sepuluh Anggota DPR Jamin Penangguhan Aldi

Metrotvnews.com

Minggu, 4 Maret 2012 20:19 WIB


Metrotvnews.com, Jakarta: Sebanyak 10 anggota DPR menjaminkan diri untuk mengajukan penangguhan penahanan Bernaldi Kadir Djemat alias Aldi, terkait kasus perbuatan tak menyenangkan terhadap Bupati Tanjung Jabung, Jambi, Zumi Zola.

"Pihak kepolisian tak perlu khawatir Aldi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Apalagi ada 10 anggota DPR ikut memberikan jaminan penangguhan penahanan ke Polres Jakarta Selatan," kata pengacara Aldi, Aldi Humphrey Djemat di Jakarta, Ahad (4/3).

Anggota DPR yang menjaminkan penangguhan penahanan Aldi, yakni Bambang Soesatyo, Dodi Reza Alex Noerdin dari Fraksi Golkar, kemudian Ruhut Sitompul, Suhartono Wijaya, Edi Ramli Sitanggang (Fraksi Partai Demokrat).

Ada pula Sayed Muhammad Mullady, Adisatrya Suryo Sulisto dari Fraksi PDIP, Indra dari Fraksi PKS dan Chandra Tirta Wijaya dari Fraksi PAN.

Humphrey menduga penahanan Aldi didasari adanya tekanan terhadap penyidik kepolisian dari pihak tertentu. Tim pengacara Aldi telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kliennya kepada Polres Metro Jakarta Selatan.

Humprey menyatakan Aldi tidak akan mempersulit proses hukum yang sedang berjalan dan penyidik harus mempertimbangkan faktor kemanusiaan. Pasalnya, Aldi sebagai bapak seorang anak balita yang masih membutuhkan bimbingan dan kasih sayang, karena ibu anak tersebut tidak lagi memperhatikan dan tidak bertanggung jawab.

Ayah Aldi, Abdul Kadir Djemat, bersama puluhan sahabat Aldi, baik dari kalangan artis dan pengusaha, juga ikut memberikan jaminan penangguhan penahanan.

Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo menuturkan kasus yang menjerat Aldi bukan tindak pidana berat dan ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun. Bambang berharap penyidik obyektif dan tidak berlebihan menangani kasus Aldi.

Anggota Polres Metro Jakarta Selatan menahan Aldi sejak 8 Februari 2012, terkait kasus perbuatan tidak menyenangkan terhadap Zumi Zola. Aldi melaporkan istrinya, Peni Farnita Saputri dan Zumi Zola kepada Polda Metro Jaya, atas dugaan tindak pidana perzinahan.(Ant/ICH)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar