Selasa, 06 Maret 2012

Tahan 3 Pencuri Batang Pinus Senilai Rp 200 Ribu, Polisi Diminta Adil



DETIK.COM


Indra Subagja - detikNews
Sabtu, 03/03/2012 17:02 WIB
Jakarta Tindakan kepolisian yang menahan 3 pencuri batang pinus di Garut, Jawa Barat dikritik. Semestinya polisi bisa berlaku adil. Para pelaku sudah meminta maaf kepada Perhutani dan mengaku menyesal. Apalagi, kayu senilai Rp 200 ribu itu mereka mencuri guna membeli beras.

"Masak cuma memanfaatkan 2 batang pinus yang sudah tumbang dan terbuang ditangkap. Harusnya Polri menangkap para pembalak liar yang mencuri jutaan ton kayu di hutan lindung," kata anggota Komisi III DPR Indra saat dikonfirmasi, Sabtu (3/3/2012).


Politisi PKS ini menjelaskan, saat ini negitu banyak kasus illegal loging yang tidak jelas penanganannya. Selain itu juga, polisi harus mengadopsi semangat Perma 02/2012 tentang Tindak Pidana Ringan.


"Jangan kasus kayak gini, pelakunya ditahan. Apalagi saya sangat yakin mereka memanfaatkan pinus tersebut hanya untuk mendapatkan sesuap nasi. Namun para pengusaha yang melakukan pencurian kayu di hutan-hutan kita yang merugikan negara miliaran rupiah bisa bebas bergerak dibiarkan," jelas Indra.


Indra mengusulkan, kalau pun Polres Garut mendapatkan laporan dari Perhutani seharusnya hal ini bisa diselesaikan dengan musyawarah.


"Dan kalau memang terpaksa harus diproses, maka jangan ditahan. Saya yakin kalau semangat penegakkan hukum mengedepankan kepatutan dan rasa keadilan hal ini tidak perlu terjadi. Apakah Perhutani enggak mau berdamai? kan yang dimanfaatkan masyarakat hanya kayu yang sudah tumbang," jelasnya.

Sa (35) dan 2 rekannya Ys (22) dan On (39) sudah seminggu meringkuk di Polres Garut. Ketiganya tulang punggung keluarga, memiliki anak dan istri. Mereka ditahan atas dugaan pencurian kayu senilai Rp 200 ribu di hutan milik Perhutani.


http://news.detik.com/read/2012/03/03/170258/1857148/10/tahan-3-pencuri-batang-pinus-senilai-rp-200-ribu-polisi-diminta-adil?9911012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar